Persyaratan dan Prosedur Keanggotaan

Pelajari persyaratan keanggotaan dan ikuti prosedur pendaftaran

Persyaratan dan Prosedur Keanggotaan

1. Prinsip Pengajuan

Individu atau organisasi yang mengajukan keanggotaan Indonesia Hangzhou Chamber harus menyetujui tujuan dan anggaran dasar kamar dagang, bersedia menjalankan kewajiban anggota, serta memenuhi persyaratan berikut:

2. Persyaratan dan Prosedur Keanggotaan

  • Anggota perorangan: Pemegang saham, direktur, manajer perusahaan, atau tenaga profesional dengan keterampilan dan pengalaman industri yang relevan, serta memiliki kecakapan hukum perdata penuh.
  • Anggota organisasi: Perusahaan atau lembaga yang terdaftar secara sah dan menjalankan usaha sesuai hukum. Menurut anggaran dasar yang berlaku, anggota organisasi pada prinsipnya didirikan oleh warga asal Hangzhou dan harus memperoleh persetujuan lebih dari setengah pemegang saham.
  • Rekomendasi: Pemohon harus direkomendasikan oleh anggota yang sudah ada. Anggota organisasi harus direkomendasikan oleh anggota atau perusahaan anggota yang berwenang.
  • Prosedur pengajuan: Isi dan serahkan formulir keanggotaan. Sekretariat akan melakukan pemeriksaan awal dan mengajukannya kepada badan yang berwenang sesuai kategori keanggotaan.
  • Iuran: Setelah disetujui, pemohon wajib membayar iuran secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan kamar dagang.
  • Konfirmasi keanggotaan: Setelah persetujuan dan pembayaran selesai, kamar dagang akan menerbitkan kartu serta nomor anggota.

3. Hak dan Kewajiban Anggota

Setelah diterima, anggota wajib mematuhi anggaran dasar dan keputusan Kongres Anggota, menjaga nama baik kamar dagang, berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan pekerjaan, serta memberikan informasi perusahaan yang diperlukan. Anggota berhak mengikuti kegiatan, menerima layanan anggota, menyampaikan pendapat dan saran, serta menggunakan hak untuk memilih, dipilih, memberikan suara, dan melakukan pengawasan sesuai ketentuan.