Struktur Organisasi
1. Prinsip Pembentukan Organisasi
Indonesia Hangzhou Chamber menerapkan prinsip pembentukan organisasi yang tertib, berlandaskan aturan, dan mengutamakan koordinasi. Untuk mendukung layanan anggota, koordinasi sumber daya, pertukaran industri, dan perkembangan kamar dagang, dibentuk sistem pengelolaan dengan tugas yang jelas, pembagian kerja yang teratur, dan koordinasi yang efektif.
Kamar dagang menjadikan Kongres Perwakilan Anggota sebagai badan kekuasaan tertinggi, dengan Dewan Pengurus di bawahnya dan Ketua Umum yang mengoordinasikan keseluruhan kegiatan. Untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan harian, layanan anggota, pengawasan dan koordinasi, hubungan eksternal, serta pengembangan wilayah, dibentuk Dewan Pengawas, Dewan Pengurus, jajaran Wakil Ketua Eksekutif, Sekretariat Jenderal, dan dewan pengurus cabang. Seluruh unsur tersebut bekerja sama untuk menjalankan kegiatan kamar dagang secara tertib.
Ringkasan Struktur Organisasi
| Badan / Jajaran | Organisasi dan Jabatan |
|---|---|
| Kongres Perwakilan Anggota | Dewan Pengurus |
| Dewan Pengurus | Ketua Umum; jajaran kehormatan dan penasihat (Ketua Kehormatan, Ketua Emeritus, Penasihat, Pengurus Kehormatan) |
| Ketua Umum | Dewan Pengawas, Dewan Pengurus, jajaran Wakil Ketua Eksekutif, Sekretariat Jenderal, dan dewan pengurus cabang |
| Dewan Pengawas | Ketua Dewan Pengawas, Wakil Ketua Dewan Pengawas, anggota pengawas |
| Dewan Pengurus | Ketua Dewan, Wakil Ketua Dewan, anggota dewan, Departemen Pemuda Indonesia Hangzhou Chamber |
| Jajaran Wakil Ketua Eksekutif | Wakil Ketua Eksekutif, Wakil Ketua Harian, Wakil Ketua, Departemen Keuangan |
| Sekretariat Jenderal | Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Sekretariat (termasuk Departemen Publikasi) |
| Dewan Pengurus Cabang | Cabang Semarang, Cabang Surabaya, Cabang Hangzhou, Cabang Batam, Cabang Shanghai, Cabang Guangzhou |
2. Kongres Perwakilan Anggota
Kongres Perwakilan Anggota merupakan badan kekuasaan tertinggi kamar dagang. Kongres meninjau dan memutuskan hal-hal penting serta menjalankan kewenangannya sesuai hukum dan anggaran dasar.
Melalui proses demokratis, Kongres Perwakilan Anggota membentuk Dewan Pengurus dan berperan penting dalam menentukan arah perkembangan, pembentukan organisasi, serta urusan utama kamar dagang.
3. Dewan Pengurus
Dewan Pengurus merupakan badan pelaksana penting yang dibentuk oleh Kongres Perwakilan Anggota. Dewan bertugas menjalankan keputusan kongres serta mengoordinasikan, memutuskan, dan mengawasi pekerjaan penting kamar dagang.
Jajaran Kehormatan dan Penasihat
Di bawah Dewan Pengurus terdapat jajaran kehormatan dan penasihat yang memberikan arahan, konsultasi, dan dukungan bagi perkembangan kamar dagang, meliputi:
- Ketua Kehormatan
- Ketua Emeritus
- Penasihat
- Pengurus Kehormatan
4. Ketua Umum
Ketua Umum mengoordinasikan perkembangan menyeluruh dan urusan penting kamar dagang, mendorong pelaksanaan keputusan Dewan Pengurus dan kamar dagang, serta menyelaraskan kerja antarjajaran pengelolaan dan departemen fungsional.
Lima unsur utama di bawah Ketua Umum
- Dewan Pengawas
- Dewan Pengurus
- Jajaran Wakil Ketua Eksekutif
- Sekretariat Jenderal
- Dewan Pengurus Cabang
5. Dewan Pengawas
Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan internal dan pengelolaan yang tertib, serta membantu memastikan seluruh kegiatan kamar dagang berjalan sesuai hukum, peraturan, dan anggaran dasar.
Terdiri atas
- Wakil Ketua Dewan Pengawas
- Anggota Pengawas
6. Dewan Pengurus
Dewan Pengurus membantu menjalankan pekerjaan dewan, memperkuat koordinasi dan komunikasi di antara para pengurus, serta ikut menyelenggarakan berbagai urusan penting kamar dagang.
Terdiri atas
- Wakil Ketua Dewan
- Anggota Dewan
- Departemen Pemuda Indonesia Hangzhou Chamber
Departemen Pemuda Indonesia Hangzhou Chamber berfokus memperkuat hubungan dan pertukaran di antara pengusaha serta anggota muda, sekaligus mendukung perkembangan kamar dagang dalam jangka panjang.
7. Jajaran Wakil Ketua Eksekutif
Jajaran Wakil Ketua Eksekutif membantu Ketua Umum menangani urusan harian dan prioritas kamar dagang serta memastikan keputusan dan tugas kerja terlaksana.
Terdiri atas
- Wakil Ketua Harian
- Wakil Ketua
- Departemen Keuangan
Departemen Keuangan mendukung pengelolaan dan administrasi keuangan kamar dagang agar operasional berjalan dengan tertib.
8. Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal menangani operasional harian, koordinasi organisasi, layanan anggota, dan urusan administrasi. Jajaran ini merupakan unsur pelaksana penting dalam kegiatan sehari-hari kamar dagang.
Terdiri atas
- Wakil Sekretaris Jenderal
- Sekretariat
- Departemen Publikasi
Sekretariat mengoordinasikan dan melaksanakan urusan harian kamar dagang. Departemen Publikasi menangani komunikasi merek, publikasi kegiatan, dan penyampaian informasi kepada pihak eksternal.
9. Dewan Pengurus Cabang
Untuk memperkuat koordinasi wilayah dan kerja sama sumber daya anggota, kamar dagang membentuk dewan pengurus cabang guna mendorong pertukaran, kerja sama, dan berbagi sumber daya antarwilayah.
Saat ini terdapat cabang di
- Semarang
- Surabaya
- Hangzhou
- Batam
- Shanghai
- Guangzhou