Anggaran Dasar dan Peraturan

Standarisasi sistem, kelola sesuai hukum, dan kembangkan terus-menerus

Anggaran Dasar dan Peraturan

Anggaran Dasar dan Peraturan Indonesia Hangzhou Chamber of Commerce

Bab 1 Ketentuan Umum

Pasal 1 Nama

Asosiasi tersebut diberi nama "Indonesia Hangzhou Chamber of Commerce" dan nama Inggrisnya adalah "INDONESIA HANGZHOU CHAMBER OF COMMERCE".

Pasal 2 Kedudukan dan Sifat

Asosiasi ini secara sukarela diprakarsai oleh Kamar Dagang Umum Zhejiang Indonesia Cabang Hangzhou, pengusaha Tiongkok dari Hangzhou di Indonesia dan perwakilan terkemuka lainnya. Ini adalah organisasi sosial non-pemerintah dan nirlaba.

Pasal 3 Tujuan

Dengan berpegang pada konsep "persahabatan, kerja sama, saling menguntungkan dan pembangunan", asosiasi ini bertujuan untuk menyatukan kekuatan perusahaan-perusahaan yang berbasis di Hangzhou di Indonesia, secara aktif bekerja sama dengan penempatan Kamar Dagang Zhejiang Indonesia secara keseluruhan, mempromosikan warisan dan inovasi semangat pedagang Zhejiang di Indonesia, memfasilitasi pertukaran ekonomi dan budaya antara Tiongkok dan Indonesia, dan berkontribusi untuk memperdalam kerja sama ekonomi dan perdagangan antara kedua tempat.

Pasal 4 Lambang dan Bendera

  1. Lambang: Lambang perkumpulan kami adalah identitas inti. Desainnya memadukan esensi budaya Hangzhou, menggunakan "Tiga Kolam yang Mencerminkan Bulan" untuk menunjukkan sikap internasional yang terbuka dan inklusif, serta karakter segel kuno "zhou" untuk mendukung warisan peradaban seribu tahun. Bentuk segel melambangkan warisan budaya dan reputasi bisnis, menyiratkan bahwa asosiasi ini didasarkan pada budaya Hangzhou yang mendalam dan bekerja sama dengan semua lapisan masyarakat di Indonesia untuk menciptakan masa depan yang lebih baik.
  2. Bendera: Bendera asosiasi menggunakan warna merah sebagai warna latar, dengan lambang tercetak di tengahnya, yang memiliki makna mendalam. Bendera tersebut menunjukkan perasaan tulus dan semangat persatuan serta kerja sama para pengusaha Tionghoa di Hangzhou, Indonesia terhadap negara leluhurnya. Ini adalah gambaran integrasi aktif dan kemajuan mereka.
  3. Lingkup penggunaan: Lambang dan bendera dapat digunakan untuk membuat perlengkapan kantor seperti bendera, lencana anggota, sertifikat keanggotaan, surat penunjukan, kartu nama, dll; bendera dapat digantung di kantor umum, cabang, kantor perwakilan, kantor anggota kelompok, tempat konferensi dan acara lainnya.
  4. Manajemen produksi: Perlengkapan terkait lambang dan bendera diproduksi oleh Sekretariat Federasi. Cabang, kantor perwakilan, anggota kelompok, dan anggota perseorangan tidak diperkenankan membuat sendiri.

Pasal 5 Dasar Hukum

Perkumpulan ini didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika ada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Peraturan ini yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan setempat, maka undang-undang dan peraturan setempat yang akan berlaku.

Pasal 6 Fungsi

  1. Mengumpulkan, mengatur dan menyampaikan informasi bisnis untuk anggota, dan melakukan promosi perusahaan untuk unit anggota melalui saluran online dan offline.
  2. Memberikan layanan konsultasi korporat profesional lintas industri, terpadu, dan profesional kepada para anggota.
  3. Mempromosikan pertukaran bisnis dan kerjasama antar perusahaan anggota.
  4. Kirimkan buletin kamar dagang secara berkala kepada anggota, laporkan keberhasilan anggota, dan jadikan sebagai contoh.
  5. Menyelenggarakan kegiatan jejaring bisnis antar anggota dari waktu ke waktu untuk memperkuat koneksi, mencapai pembagian sumber daya dan saling menguntungkan, serta mendorong pengembangan bisnis perusahaan anggota.
  6. Seminar antar perusahaan anggota diadakan dari waktu ke waktu untuk membahas masalah teoritis dan kebijakan dalam pembangunan dan pengembangan perusahaan, mempromosikan pengalaman manajemen perusahaan modern, memecahkan masalah praktis, dan membantu perusahaan anggota meningkatkan sistem manajemen mereka dan beradaptasi dengan kebutuhan pembangunan.
  7. Menyelenggarakan dan melaksanakan pelatihan, ceramah, inspeksi bisnis dan kegiatan lain yang diperlukan oleh anggota.
  8. Membantu anggota untuk memperluas bisnis dan pengembangan pasar di berbagai tempat, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan penjualan produk dan pameran.

Bab 2 Anggaran Dasar dan Peraturan dan Penanggung Jawab

Pasal 7 Anggaran Dasar dan Peraturan

  1. Kongres Anggota: memilih direktur dan membentuk dewan direksi.
  2. Dewan Direksi: Memilih presiden, presiden eksekutif, wakil presiden eksekutif, wakil presiden, ketua dewan pengawas, dan ketua dewan direksi.
  3. Dewan Tetap: terdiri dari presiden, presiden eksekutif, wakil presiden eksekutif, direktur eksekutif, kepala pengawas, sekretaris jenderal, dan wakil sekretaris jenderal eksekutif.
  4. Sekretariat: terdiri dari Sekretaris Jenderal, Sekretaris Jenderal Tetap, Wakil Sekretaris Jenderal, Sekretaris dan personel penghubung eksternal.
  5. Manajemen: termasuk Kongres Anggota, Dewan Direksi, Sekretariat, dan Dewan Direksi Tetap.

Pasal 8 Kekuasaan tertinggi

Kongres Anggota adalah otoritas tertinggi Asosiasi dan menjalankan kekuasaan berikut:

  1. Mengembangkan dan mengubah peraturan.
  2. Memilih dan memberhentikan direktur.
  3. Menelaah dan menyetujui laporan kerja dan laporan keuangan Dewan Tetap.
  4. Meninjau proposal yang diusulkan bersama oleh dewan direksi, komite industri, cabang dan lebih dari seperlima perwakilan anggota.
  5. Memutuskan masalah-masalah utama Asosiasi.
  6. Memutuskan penghentian asosiasi.

Pasal 9 Kuorum dan Keabsahan Rapat

Rapat umum anggota harus dihadiri oleh lebih dari dua pertiga wakil anggota, dan keputusannya harus disetujui oleh lebih dari separuh wakil yang hadir agar dapat berlaku. Resolusi yang menyangkut masalah-masalah utama Asosiasi harus disahkan oleh lebih dari dua pertiga perwakilan yang hadir agar sah dan efektif.

Pasal 10 Frekuensi Rapat

Rapat umum anggota diadakan setahun sekali. Jika rapat perlu dimajukan atau ditunda, keputusan harus disetujui melalui pemungutan suara Dewan Tetap.

Pasal 11 Wakil Anggota

Anggota Dewan Pengurus adalah perwakilan anggota sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Peraturan ini dan menggunakan hak suara dalam rapat Dewan Pengurus. Perwakilan anggota dipilih melalui musyawarah dan pemilihan yang demokratis.

Pasal 12: Pemilihan Dewan Direksi

Para anggota Dewan Direksi dipilih secara demokratis oleh Konferensi Perwakilan Anggota dan harus disetujui oleh lebih dari dua pertiga perwakilan yang hadir pada pertemuan tersebut agar dapat berlaku.

Pasal 13 Tanggung Jawab Direksi

Dewan Direksi adalah badan eksekutif Kongres Anggota, memimpin Asosiasi untuk melaksanakan pekerjaan sehari-harinya selama periode antar-sesi dan bertanggung jawab kepada Kongres. Masa jabatan Direksi masing-masing adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali.

Pasal 14 Wewenang Dewan Pengurus

  1. Melaksanakan resolusi Kongres Anggota.
  2. Memilih dan memberhentikan presiden, presiden eksekutif, wakil presiden eksekutif, wakil presiden, ketua dewan pengawas, dan ketua dewan direksi.
  3. Mempersiapkan penyelenggaraan Kongres Perwakilan Anggota.
  4. Memutuskan penerimaan dan pemberhentian anggota.
  5. Memutuskan pendirian dan pembatalan kantor terafiliasi, cabang, kantor perwakilan dan entitas Asosiasi.
  6. Menetapkan keputusan atas hal-hal penting selama Kongres tidak bersidang.
  7. Memilih anggota Dewan Pengurus Harian.
  8. Menetapkan keputusan lain yang penting.

Pasal 15 Keabsahan Rapat Dewan

Rapat Direksi harus dihadiri oleh lebih dari dua pertiga jumlah anggota Direksi, dan keputusan-keputusannya harus disetujui oleh lebih dari dua pertiga jumlah anggota Direksi yang hadir agar dapat berlaku.

Pasal 16 Penyelenggaraan Rapat Dewan Pengurus

Dewan Direksi bertemu setahun sekali, bersidang dan dipimpin oleh Presiden atau Presiden Eksekutif (atau Wakil Presiden Eksekutif yang ditunjuk olehnya dalam keadaan khusus). Dalam hal terjadi hal-hal besar, rapat khusus dapat diadakan atas usulan presiden, presiden eksekutif atau lebih dari sepertiga direktur. Dalam keadaan khusus, pertemuan dapat diadakan melalui komunikasi.

Pasal 17 Direktur Eksekutif

Presiden, presiden eksekutif, dan wakil presiden eksekutif adalah direktur eksekutif ex officio. Direktur tetap lainnya direkomendasikan oleh presiden, presiden eksekutif, dan wakil presiden eksekutif, dan mulai berlaku setelah dipilih oleh lebih dari dua pertiga dewan direksi.

Pasal 18 Susunan Dewan Tetap

Dewan Tetap terdiri dari Presiden, Presiden Eksekutif, Wakil Presiden Eksekutif, Ketua, Direktur Eksekutif, Kepala Pengawas, Sekretaris Jenderal, dan Wakil Sekretaris Jenderal Eksekutif, atau dicalonkan oleh Presiden dan diangkat atau diberhentikan oleh lebih dari dua pertiga dari Dewan Direksi. Dewan Tetap berfungsi sebagai badan eksekutif permanen Dewan.

Pasal 19 Tanggung Jawab Dewan Tetap

  1. Melaksanakan resolusi Dewan.
  2. Selama periode ketika Dewan Direksi tidak sedang bersidang, gunakan wewenang yang diberikan oleh Kongres Anggota atau Dewan Direksi.
  3. Usulkan daftar saran untuk menambah atau menghapus direktur dan menyerahkannya ke Kongres Anggota untuk ditinjau.
  4. Merencanakan dan meninjau pekerjaan sehari-hari Asosiasi.
  5. Laporkan pekerjaan dan status keuangan kepada Kongres Anggota.
  6. Meninjau dan menyetujui laporan kerja Sekretariat dan urusan sehari-hari lainnya.
  7. Pimpin pekerjaan berbagai lembaga Asosiasi.
  8. Merumuskan sistem manajemen penting asosiasi.

Pasal 20 Keabsahan Rapat Dewan Tetap

Dewan Tetap dapat diadakan dari waktu ke waktu sesuai kebutuhan, dan risalah atau resolusi rapat harus dihadiri oleh lebih dari dua pertiga dari Direktur Tetap agar sah.

Pasal 21 Tanggung Jawab Sekretariat

  1. Sekretariat adalah organisasi kerja inti permanen Asosiasi, dan stafnya dibayar gaji atau subsidi kerja oleh Asosiasi.
  2. Menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan tugas kerja Dewan Tetap.
  3. Memberikan berbagai layanan kepada direktur eksekutif dan anggota.
  4. Bertanggung jawab atas pengumpulan, pengelolaan dan penggunaan biaya keanggotaan.
  5. Melaporkan pendapatan dan pengeluaran dana kepada Dewan Tetap.
  6. Menyelesaikan berbagai tugas yang diberikan oleh Dewan Tetap.
  7. Melaksanakan resolusi Dewan Tetap dan menangani urusan sehari-hari.
  8. Membentuk berbagai departemen administrasi dan operasional.

Pasal 22 Masa jabatan penanggung jawab

Asosiasi ini mempunyai jabatan sebagai presiden, presiden eksekutif, wakil presiden eksekutif, wakil presiden, ketua pengawas, ketua, sekretaris jenderal, dan wakil sekretaris jenderal. Setiap masa jabatan adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali.

Pasal 23 Syarat-syarat penanggung jawab

Presiden Kehormatan, Wakil Presiden Kehormatan, Presiden, Presiden Eksekutif, Wakil Presiden, Ketua, Direktur, dan Ketua Pembina Perkumpulan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan tujuan melayani seluruh anggota Kamar Dagang Hangzhou di Indonesia.
  2. Memiliki reputasi tinggi dan pengaruh sosial dalam industri atau asosiasi.
  3. Memiliki kemampuan kepemimpinan, koordinasi, bisnis dan hubungan masyarakat yang kuat.
  4. Berbadan sehat dan dapat melakukan pekerjaan normal.
  5. Kapasitas penuh untuk melakukan tindakan sipil sesuai dengan hukum negara/wilayah tempat orang tersebut berada.
  6. Kontribusi atau dukungan finansial yang signifikan kepada Asosiasi.

Pasal 24 Pengangkatan dan pemberhentian penanggung jawab

Presiden, Presiden Eksekutif, Wakil Presiden Eksekutif, Wakil Presiden, Direktur Eksekutif, Ketua Dewan Pengawas, Ketua, dan Sekretaris Jenderal Asosiasi akan dicalonkan oleh lebih dari sepertiga Direktur Eksekutif Dewan Tetap, dan akan diangkat atau diberhentikan dengan persetujuan lebih dari dua pertiga Direktur Dewan.

Pasal 25 Wakil Hukum

Presiden asosiasi ini adalah perwakilan hukum. Apabila ketua eksekutif atau wakil ketua eksekutif perlu menjabat karena keadaan khusus, hal itu harus dilaporkan kepada dewan direksi untuk mendapat persetujuan.

Pasal 26 Anggota Kehormatan Tetap

Presiden kehormatan, wakil presiden kehormatan, presiden kehormatan, dan konsultan dicalonkan oleh lebih dari tiga direktur tetap dan diangkat sebagai anggota tetap dengan persetujuan lebih dari dua pertiga direktur dewan direksi, dan ketua mengeluarkan sertifikat kehormatan.

Pasal 27 Hak dan tanggung jawab anggota tetap

Anggota kehormatan tetap tidak mempunyai hak suara dalam rapat umum dan tidak berhak mencalonkan diri sebagai direktur. Jika mereka sudah menjadi anggota Perkumpulan sebelum diangkat menjadi anggota kehormatan, mereka tetap mempunyai hak asal untuk memilih dan dipilih. Anggota kehormatan tetap mempunyai hak pengawasan dan saran serta dapat terus menggunakan pengaruhnya untuk mendorong perkembangan perkumpulan. Setelah presiden meninggalkan jabatannya, dia secara otomatis menjadi presiden kehormatan asosiasi tersebut.

Pasal 28: Kekuasaan Presiden

  1. Menyelenggarakan dan memimpin kongres anggota, dewan direksi, dan dewan direksi tetap.
  2. Mengawasi dan memeriksa pelaksanaan keputusan Kongres Anggota, Dewan Direksi, dan Dewan Direksi Tetap.
  3. Menandatangani dokumen penting atas nama Asosiasi.
  4. Memimpin kantor untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dan mengatur serta melaksanakan rencana kerja tahunan.
  5. Mencalonkan presiden eksekutif, wakil presiden, ketua dewan pengawas, ketua dewan, sekretaris jenderal dan penanggung jawab utama setiap cabang.
  6. Berpartisipasi dalam acara besar atas nama asosiasi.

Pasal 29: Pelaksanaan kekuasaan Presiden

Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diberikan oleh presiden dan pekerjaan konferensi harian. Apabila presiden tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab apa pun atau diberi wewenang oleh presiden, maka ia bertindak sesuai dengan tanggung jawab presiden.

Pasal 30 Tugas Wakil Ketua Eksekutif dan Wakil Ketua

  1. Mengembangkan anggota dan memperkokoh kekuatan perkumpulan.
  2. Membantu presiden dan presiden eksekutif dalam menangani berbagai hal.
  3. Memberikan nasehat dan saran kepada anggota serta memberikan pelayanan yang berkualitas.
  4. Menyelenggarakan bersama acara-acara penting berskala besar atau khusus.

Pasal 31 Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua dan Ketua Dewan Pengawas

  1. Menghadiri pertemuan Dewan Eksekutif.
  2. Mengawasi perkumpulan dan pimpinan anggotanya untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar yang bersangkutan.
  3. Mengawasi perilaku anggota yang melanggar anggaran dasar dan merusak nama baik perkumpulan.
  4. Mengawasi anggaran keuangan tahunan dan laporan akhir Asosiasi.
  5. Memeriksa dan mengawasi pekerjaan manajemen aset dan keuangan asosiasi.
  6. Mengkoordinasikan dan menjaga hak dan kepentingan sah anggota.

Pasal 32: Wewenang dan Tanggung Jawab Sekretaris Jenderal

  1. Mengelola sekretariat secara komprehensif untuk memastikan operasi normal organisasi dan melaksanakan rencana kerja tahunan.
  2. Mematuhi dan melaksanakan resolusi dan instruksi Dewan Tetap.
  3. Mencalonkan wakil sekretaris jenderal dan orang-orang utama yang bertanggung jawab atas setiap kantor, cabang, kantor perwakilan, dan organisasi entitas, dan melaporkan kepada Dewan Tetap untuk pengangkatan dan pemberhentian.
  4. Bertanggung jawab atas perekrutan dan pemberhentian staf penuh waktu dan paruh waktu di kantor, kantor perwakilan, dan entitas.
  5. Bertanggung jawab atas hubungan masyarakat dan penghubung eksternal; mengkoordinasikan hubungan antara anggota dan non anggota.
  6. Mengatur semua urusan rapat asosiasi untuk menjamin kelancaran terselenggaranya rapat.
  7. Tangani tugas sehari-hari lainnya.

Bab 3 Keanggotaan

Pasal 33 Kategori Anggota

Anggota perkumpulan ini terbagi menjadi: presiden, presiden eksekutif, ketua pengawas, sekretaris jenderal, ketua, wakil presiden eksekutif, wakil presiden, direktur eksekutif, direktur, anggota, ketua kehormatan, ketua kehormatan, dan konsultan.

Pasal 34 Keanggotaan Perorangan

Mengacu pada pemegang saham perusahaan, direktur, manajer yang bergabung dengan Asosiasi sebagai individu, atau talenta profesional kelas atas dengan keterampilan dan teknologi profesional di industri.

Pasal 35 Keanggotaan kelompok

Setiap kelompok yang terdaftar secara sah di Indonesia, didirikan oleh penduduk Hangzhou dan berkomitmen untuk memajukan perkembangannya sendiri, dapat mengajukan permohonan untuk menjadi anggota kelompok. Asosiasi tidak mencampuri urusan kepengurusan internal anggota kelompok.

Pasal 36 Anggota Biasa

Merujuk pada anggota di bawah level direktur (tidak termasuk direktur). Setiap orang/kelompok yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan menjadi anggota biasa terlebih dahulu.

Pasal 37 Anggota Senior

Merujuk pada anggota setingkat direktur ke atas (termasuk direktur). Anggota senior mempunyai hak dan tanggung jawab sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan.

Pasal 38 Syarat-syarat bergabung dengan anggota biasa

  1. Mengakui dan mendukung piagam asosiasi.
  2. Mereka adalah pemegang saham perusahaan, direktur, manajer, atau talenta profesional kelas atas dengan keterampilan dan teknologi profesional di industri.
  3. Kapasitas penuh untuk melakukan tindakan sipil sesuai dengan hukum negara/wilayah tempat orang tersebut berada.
  4. Mendukung piagam asosiasi dan membayar iuran keanggotaan tepat waktu.
  5. Direkomendasikan oleh anggota.

Pasal 39 Syarat-syarat keanggotaan anggota kelompok

  1. Suatu kelompok hukum yang menjunjung tinggi piagam asosiasi.
  2. Unit pemohon harus mendapat persetujuan lebih dari separuh pemegang saham.
  3. Perusahaan harus terdaftar secara resmi oleh departemen terkait di tempat permohonan.
  4. Mendukung piagam asosiasi dan membayar iuran keanggotaan tepat waktu.
  5. Direkomendasikan oleh anggota (unit) yang berwenang.

Pasal 40 Tata Cara Keanggotaan

  1. Menyerahkan formulir permohonan keanggotaan.
  2. Anggota biasa direkomendasikan oleh sekretariat setempat dan disetujui oleh wakil sekretaris jenderal atau lebih tinggi.
  3. Keanggotaan senior akan ditangani sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan.
  4. Keanggotaan kelompok harus disetujui oleh Komite Tetap.
  5. Membayar iuran.
  6. Setelah disetujui, akan dikeluarkan kartu anggota dan nomor anggota.
  7. Menikmati hak dan kewajiban yang ditetapkan oleh Asosiasi.

Pasal 41 Keanggotaan Kehormatan

Anggota yang telah memberikan kontribusi luar biasa kepada asosiasi dapat menjadi anggota kehormatan dan dibebaskan dari pembayaran iuran keanggotaan atas rekomendasi dari tiga atau lebih direktur tetap dan disetujui oleh dewan direksi tetap. Asosiasi menerima sumbangan sukarela dari anggota kehormatan.

Pasal 42 Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Peraturan Asosiasi dan keputusan Rapat Umum Anggota.
  2. Memiliki hak untuk memilih, dipilih, dan memberikan suara.
  3. Menikmati layanan dan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh kamar dagang.
  4. Bersedia menjalankan tugas yang dipercayakan oleh kamar dagang.
  5. Memberikan pendapat dan saran terhadap kerja Asosiasi.
  6. Secara aktif memberikan informasi perusahaan yang diperlukan kepada Asosiasi.
  7. Keanggotaan bersifat sukarela dan anggota bebas mengundurkan diri.
  8. Membayar biaya keanggotaan secara penuh dan tepat waktu.
  9. Jaga reputasi asosiasi.
  10. Anggota senior menikmati layanan berkualitas tinggi yang disediakan oleh Asosiasi.

Pasal 43: Penarikan diri dari keanggotaan

Anggota yang ingin mengundurkan diri dari keanggotaan harus memberitahukan Asosiasi secara tertulis dan mengembalikan kartu anggotanya. Biaya keanggotaan yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

Pasal 44 Penghapusan

Apabila seorang anggota tidak memenuhi kewajibannya, melanggar anggaran dasar dengan berat, atau menimbulkan dampak buruk terhadap perkumpulan, maka ia akan dikeluarkan. Jika situasinya sangat serius, Asosiasi akan menyerahkannya kepada otoritas peradilan setempat melalui jalur hukum.

Bab 4 Keuangan, Aset, dan Pengelolaan

Pasal 45 Sumber pendanaan

  1. Biaya inisiasi keanggotaan dan iuran tahunan.
  2. Pendapatan dari kegiatan atau jasa dalam lingkup usaha yang disetujui.
  3. Sponsor dan donasi kelompok atau individu.
  4. Pendanaan pemerintah.
  5. Bunga dan penghasilan lain yang sah.

Pasal 46 Standar iuran anggota

Sesuai dengan peraturan terkait dari badan pengelola masyarakat, sistem iuran keanggotaan yang berbeda diterapkan berdasarkan posisi anggota dalam masyarakat.

Pasal 47 Pembayaran iuran anggota

Kecuali anggota kehormatan dan konsultan, semua anggota wajib membayar biaya keanggotaan tepat waktu. Biaya keanggotaan dibayar per sesi dan setelah dibayarkan, tidak dapat dikembalikan. Anggota yang membayar iuran untuk tiga masa kepengurusan sekaligus dapat menjadi anggota tetap.

Pasal 48 Penggunaan dana

Pendapatan dan kekayaan perkumpulan harus digunakan untuk ruang lingkup usaha dan pengembangan karir yang ditentukan dalam piagam dan tidak boleh dibagikan kepada para anggota.

Pasal 49 Pengelolaan Keuangan

Membangun sistem keuangan yang ketat untuk memastikan bahwa data akuntansi sah, otentik, akurat dan lengkap. Dilengkapi dengan tenaga akuntansi yang mempunyai kualifikasi profesional, akuntan tidak boleh merangkap jabatan sebagai kasir. Akuntan harus melakukan akuntansi dan pengawasan, serta harus menuntaskan proses serah terima saat berhenti bekerja.

Pasal 50 Perlindungan Aset

Tidak ada organisasi atau individu yang boleh menguasai secara tidak sah, membagikan untuk kepentingan pribadi, atau menyalahgunakan aset Asosiasi.

Pasal 51 Perlakuan terhadap staf

Gaji, asuransi dan tunjangan kesejahteraan staf penuh waktu harus diterapkan sesuai dengan peraturan terkait.

Pasal 52 Laporan Keuangan

Dewan Tetap akan melaporkan pendapatan dan pengeluaran keuangan tahunan pada rapat umum dan menyerahkannya kepada semua anggota untuk ditinjau dan disetujui.

Bab 5 Perubahan Anggaran Dasar dan Peraturan

Pasal 53 Usulan perubahan

Amandemen piagam harus disetujui melalui pemungutan suara dewan direksi.

Pasal 54 Prosedur Perubahan

Anggaran Dasar dan Peraturan tersebut akan diubah melalui rapat pleno Direksi yang dihadiri lebih dari tiga perempat jumlah anggota Direksi, dan harus disetujui berdasarkan suara lebih dari dua pertiga jumlah anggota Direksi yang hadir.

Bab 6 Pembubaran dan Penyelesaian Keuangan

Pasal 55 Prosedur Pengakhiran

Untuk menghentikan kegiatan Asosiasi, prosedur yang relevan harus diselesaikan sesuai dengan hukum.

Pasal 56 Pelepasan sisa harta kekayaan

Jika masih ada sisa harta kekayaan setelah perkumpulan dibubarkan dan dilikuidasi, maka akan disumbangkan kepada lembaga amal yang telah bekerjasama dengan perkumpulan tersebut.

Pasal 57 Pemeriksaan Laporan Keuangan

Berbagai rekening pendapatan dan pengeluaran asosiasi diserahkan kepada dewan direksi untuk dikonfirmasi setiap tiga bulan dan diserahkan kepada rapat anggota tahunan untuk ditinjau dan disetujui.

Bab 7 Ketentuan Tambahan

Pasal 58 Urusan yang Belum Selesai

Hal-hal yang tidak disebutkan dalam Anggaran Dasar dan Peraturan ini akan ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 59 Penasihat Hukum

Asosiasi serta kantor perwakilan dan cabang setempat akan menunjuk penasihat hukum tetap.

Pasal 60 Tanggal Pengesahan

Anggaran Dasar dan Peraturan ini disahkan oleh Dewan Pengurus Kamar Dagang Tionghoa pada tahun 2025; tanggal dan bulan belum dicantumkan dalam naskah sumber.

Pasal 61 Hak Penafsiran

Hak untuk menafsirkan piagam ini adalah milik Direksi Indonesia Hangzhou Chamber of Commerce.

Pasal 62 Mulai Berlaku

Anggaran Dasar dan Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal disetujui oleh otoritas pendaftaran dan pengelolaan masyarakat.